A. Latar belakang Berdasarkan telah ditetapkan bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat: al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma’, dan al-Qiyas, jumhur ulama telah sepakat bahwa empat hal itu dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan dalil tersebut
Abstract. Autenticity of istihsan as syara` argument disputed by scholars. Group of Hanafiyah, Malikiyah, and most Hanabilah scholars use istihsan as an argument, but Syafi`iyah, Zhahiriyah, Mu
Pada dasarnya ijma‟ menurut ulama mempunyai kekuatan dalam menetapkan hukum dan memiliki pendapat tersendiri. Qiyas tidak dapat mencapai status hukum kecuali didukung oleh ijma‟. Fungsi ijma‟ bersifat mandiri, ijma‟ memiliki andil besar bagi syariah dalam menghapuskan pertimbangan nilai pribadi (Muslehuddin, 1991: 117-118).
Hukum tersebut lahir dari para ulama Syafi’iyah dan jumhur ulama yang mengakui qiyas sebagai sumber hukum Islam, namun Imam al-Syafi’i sangat berperan penting dalam hal ini karena telah
seperti NU dan Muhammadiyah juga dapat dianggap sebagai ijma’. Dan bagaimana hukumnya bila ijma tidak dipatuhi oleh umat muslim? B. Pembahasan a. Pengertian ijma’ Kata ijma’ secara bahasa bearti “ kebulatan tekad terhadap suatu persoalan’ atau kesepakatan tentang suatu masalah’. Menurut istilah ushul Fiqh, seperti
Jadi, dapat dikatakan bahwa apa itu ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Hadits. Apa itu ijtihad adalah alat penafsiran yang menerapkan penalaran hukum sesuai syariat Islam. Sebagai suatu kebutuhan dasar yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Apa itu ijtihad adalah proses yang hanya bisa dilakukan oleh ahli agama.
.
pertanyaan sulit tentang ijma dan qiyas